Tak Berkategori  

BNN Lubuklingggau Ungkap Lahan Ganja Satu Hektar

LUBUKLINGGAU, WI – BNN (Badan Narkotika Nasional) Kota Lubuklinggau bekerjasama dengan Satuan Brimob Petanang  berhasil mengamankan 525 batang ganja siap panen di lahan seluas satu hektar di Desa Suka Raja, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musirawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan, Kamis 25/10/2018.

Selain itu juga diamankan 2 orang tersangka yaitu Mustaraman alias Motel (39), warga Desa Rantau Telang, Kecamatan Karang Jaya dan Hud (60), warga Desa Sukaraja, serta 1 unit senpi rakitan laras panjang, 1 unit sepeda motor, 1 buah handphone, timbangan dan puluhan paket ganja siap jual

Kepala BNN Kota Lubuklinggau, AKBP Eddy Nugroho didampingi Kasi Pemberantasan, AKP Sukirman, Kasubag Umum, Apandi, Danki 1 B Pelopor, Iptu Antoni Wijaya dan Kanit Res Intemob, Bripka Lukman Arif saat rilis mengungkapkan, keberhasilan pengungkapan sekitar 1 hektar lahan ganja tersebut bermula tertangkapnya tersangka Mustaraman alias Motel di Pasar Satelit, Kota Lubuklinggau, sekitar pukul 15.00 WIB, Rabu (24/10).

Kaki kanan tersangka Mustaraman terpaksa dihadiahi timah panas karena hendak melarikan diri saat diamankan petugas. Dari tersangka diamankan barang bukti, 23 paket ganja siap edar, 1 paket ganja ukuran sedang, 1 unit handphone dan 1 unit sepeda motor.

“Tersangka Mustaraman pernah ditangkap dalam kasus yang sama dan melarikan diri dari tahanan BNN. Alhamdulillah syukur sudah tertangkap lagi,” ujar Eddy.

Menurut pengakuan tersangka Mustaraman, dia mengambil ganja dari tersangka Hud di Desa Sukaraja.

Berbekal informasi tersebut, jajaran BNN dibantu Sat Brimob Petanang sekitar pukul 07.00 WIb, Kamis (25/10) berhasil menangkap Hud dan mengamankan barang bukti 1 kantong daun ganja di dapur rumahnya dan 1 unit handphone.

Kemudian, dari pengakuan tersangka Hud akhirnya didapati 525 batang ganja setinggi 1,5 sampai 2 meter yang ditaman diatas lahan sekitar 1 hektar di Desa Sukaraja, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara.

“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di BNN Kota Lubuklinggau untuk proses selanjutnya. Mereka dikenakan UU nomor 35 tahun 2009 pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2,” katanya. (Rul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *