Tak Berkategori  

Perda RTRW Lubuklinggau Ditinjau Kembali

LUBUKLINGGAU, WI – Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan, lakukan peninjauan kembali dengan merevisi Perda nomor 1 tahun 2012 tentang RTRW.

Ketentuan PK tersebut di Pasal 87 ayat 1 berbunyi RTRW Kota Lubuklinggau ini berlaku selama 20 (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima)”, terang  Plt. Kepala Dinas PUTR H. Asril kepada wartawan.

Dikatakan, Dengan kemajuan Kota Lubuklinggau saat ini, Perda RTRW Nomor 1 Tahun 2012 sudah tidak layak lagi diterapkan dan perlu di evaluasi dengan peninjauan kembali.

Senada dengan Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang DPUTR Kota Lubuklinggau, Anwar Sadat. Perda nomor 1 tahun 2012 tentang RTRW perlu dilakukan revisi karena tingkat perkembangan kota diatas 20 persen Perda RTRW harus dilakukan revisi dan harus ada perda baru.

“Ada dua kriteria Ruang terbuka hijau diantaranya ruang terbuka hijau Hak Privat dan ruang terbuka hijau Hak Publik”, terangnya

Kalau mengacu pada Permenpu dan Perda RTRW, lanjutnya, banyak rumah-rumah pribadi tidak akan terbit IMBnya, karena harus ada Ruang Terbuka Hijau untuk resapan tanah.

Anwar Sadat mencontohkan berapa luasan tanah untuk dilakukan pembangunan harus 30 persen disisakan untuk membuat ruang terbuka hijau, sebagai resapan tanah.

“Dengan contoh daerah lain yang sudah membuat perda Ahli Pungsi, bila Tanah dibangun semua harus ada lahan pengganti untuk Ruang Terbuka Hijau,” pungkasnya. (Amsul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *