Tak Berkategori  

Sosialisasi Berbasis Keluarga Dapat Meningkatkan Partisipasi Pemilih Pada Pilkada Serentak Tahun 2018 Dan Pemilu Tahun 2019

OLEH : DASRIL ISMAIL.S.E.M.M
DEVISI SDM DAN PARMAS KPU KABUPATEN MUSI RAWAS

MUSIRAWAS, WI – Partisipasi masyarakat dalam proses Pemilu atau Pemilihan adalah kegiatan seseorang atau kelompok orang untuk ikut secara aktif dalam tahapan-tahapan Pemilu atau Pemilihan itu sendiri, antara lain dengan terlibat dan memilih secara langsung, menggunakan hak dan kewajiban sebagai pemilih, sehingga dapat ikut serta dalam mempengaruhi kebijakan dalam pengambilan keputusan oleh pemerintah. Sehingga proses Pemilu dan Pemilihan itu sendiri dapat terwujudnya kekuasaan diselenggarakan bersama-sama dengan rakyat, memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada rakyat terlibat dalam penyelenggaraan kekuasaan, sehingga peran rakyat sangat lah penting.

Pemilu menjadi indikator yang paling mudah dalam menentukan sebuah negara tersebut demokratis atau tidak, karena pemilu memberikan momentum kepada masyarakat untuk menentukan arah perkembangan suatu negara.

Dalam proses Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur Sumatera Selatan tahun 2018 dan Pemilu tahun 2019, peran penyelenggara pemilu dalam hal ini untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dituntut secara maksimal untuk melakukan sosialisasi untuk meningkatkan partisipasi masyarakat.

Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu. Serta PKPU nomor 10 tahun 2018 Tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Dan Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Setiap Warga Negara Indonesia, kelompok, organesasi kemamasyarakatan, kelompok adat, badan hukum, lembaga pendidikan, dan media massa cetak atau elektronik dapat berpartisipasi pada setiap tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan pelaturan Perundangan-undangan. Dengan tujuan membangun pengetahunan pemilih, menumbuhkan kesadaran pemilih, meningkatkan partisipasi pemilih, dan meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kemampuan masyarakat tentang Pemilu. Adapun sasaranya adalah ; pemilih pemula, pemilih muda, pemilih perempuan, pemilih penyandang disabilitas, pemilih berkebutuhan khusus, kaum marjinal, komunitas, keagamaan, relawan demokrasi, dan warga internet (netizen).

Tujuan dilakukannya sosialisasi oleh Penyelenggara Pemilu adalah menyebarluaskan informasi mengenai tahapan, jadwal dan program Pemilu. Meningkatkan pengetahuan, pemamahaman, dan kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajiban dalam Pemilu. Meningkatkan Partisipasi dalam Pemilu.

Komponen dalam pelaksanaan sosialisasi yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu adalah ; Pemilih berbasis ; keluarga, pemilih pemula, pemilih muda, pemilih perempuan, penyandang disabilitas, kebutuhan khusus, kaum marjinal, komunitas, keagamaan, relawan demokrasi, netizen. Masyarakat umum, Media Massa, Peserta Pemilu, pengawas, pemantau, Ormas, Masyarakat Adat, dan pemerintah.

Pendekatan terhadap komponen sosialisasi berbasis keluarga ini akan dapat meningkatkan sasaran-saran sosialisasi lainnya. Dalam sosialisasi berbasis keluarga ini dapat dilakukan secara kontinu dalam tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilihan maupun Pemilu itu sendiri yang bisa dilakukan tanpa biaya atau biaya murah dalam pelaksanaan sosialisasi tersebiut secara efektif dan efisien.

Tergambar jika sosilaisasi berbasis keluarga ini dilaksanakan di Kabupaten Musi Rawas yang terdiri dari 14 Kecamatan, 199 Desa dan Kelurahan, dan 840 TPS. Penyeleggara Pemilu di jajaran Kpu Kabupaten Musi Rawas terdiri dari Anggota Kpu dan Staf Sekretariat Kpu Kabupaten Musi Rawas sejumlah 32 Orang, jika melakukan sosialisasinya terhadap kelurganya terdiri dari ayah, ibu, anak dan kakak, nenek dan kakek, jika di kali 3 orang dalam keluarganya perorang ini akan mendapat 96 orang sasaran. Dari 96 orang ini juga melakukan soialisasi disekitar tempat tinggalnya dengan tetangga atau komunitas yang informal jika dilaksana pada 3 0rang akan mendapatkan 288 orang sasaran.

Begitu juga dengan Jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Sosialisasi berbasis keluarga ini jika pelaksanaannya dapat dilakukan secara maksimal di Kabupaten Musi Rawas sasaran sosialisasi akan mendapat angka sebagai berikut :

Sehingga di Kabupaten Musi Rawas sosialisasi dengan kompenen Basis Keluarga ini mendapat 29.682 orang sasaran, dalam pelaksanaan sosialisasi dalam proses Pemilihan maupun Pemilu dapat meningkatkan partisipasi masyarakat. Basis Keluarga ini akan mempengaruhi kompenen sosialisasi lainnya seperti kompenen sosialisasi Forum warga dan netizen.

Pemilu merupakan bagian dari berdemokrasi, pemilu harus diselenggarakan dengan jujur dan adil (Jurdil). Jujur berarti semua yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu (Penyelenggara, peserta, pemilih dan pemerintah) menjalankan hak dan kewajiban sesuai aturan. Adil adalah setiap aturan berlaku untuk siapapun. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *